Harga Emas (Up to date)




* Harga Jual-Beli tergantung peraturan dan ketetapan daerah masing-masing.
* Perhitungan zakat emas adalah 70gram.
* Zakat Emas yang wajib dikeluarkan = 1/40 atau 2,5%
* Info: Harga emas murni pada tanggal 23 Agustus 2013 (17 Syawwal 1434H) adalah Rp499.000,-/Gram.
Misal: Jika pada tanggal 23 Agustus 2013 (17 Syawwal 1434H) kita memiliki emas seberat 100gr berarti harta emas kita telah mencapai nishob (70Gram). Maka, perhitungan zakat di mulai dari tanggal tersebut yaitu pada tanggal 23 Agustus 2013 (17 Syawwal 1434H).
Jika tepat pada tanggal 17 Syawwal 1435H, berat emas tersebut MASIH mencapai nishob 70Gram, maka zakat emas WAJIB dikeluarkan. Perhitungannya adalah:
1/40 x 100 gr emas = 2,5 gr emas
dan JIKA pada tanggal 17 Syawwal 1435H berat emas itu KURANG dari nishob 70gram, maka TIDAK WAJIB zakat.

Bila Zakat yang dikeluarkan berupa uang, maka perhitungannya adalah:
2,5 gr emas x Rp499.000,-/gr emas = Rp1.247.500,-

Artikel www.rumaysho.com

Wallὅhu a'lam

1 comment:

  1. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

    ... فإِذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون ديناراً، فإِذا كان لك عشرون ديناراً وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار

    Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar. (HR. Abu Daud 1391 dan dishahihkan al-Albani).

    Hadis di atas menjelaskan nishab dinar dan dirham yang merupakan dua mata uang masa silam. Berdasarkan hadis di atas, nishab emas 20 dinar (85 gram emas) sedangkan nishab perak 200 dirham (595 gram perak).

    Di masa sahabat – sebagaimana dinyatakan Dr. Hisamudin Affanah – nilai emas dan perak berimbang stabil. Karena keduanya menjadi acuan utama harga barang. 1 dinar (emas) selalu senilai dengan 10 dirham (perak). Sehingga di masa itu, nilai 85 gram emas sama dengan nilai 595 gram perak. (http://www.onislam.net/arabic/zakah-counsels)

    Namun seiring perjalanan waktu, masyarakat lebih cenderung memilih emas sebagai standar harga dari pada perak. Lebih dari itu, emas lebih banyak dibutuhkan oleh manusia dibanding perak. Keadaan ini menyebabkan nilai perak cenderung turun dan tidak berimbang dengan emas. Sampai akhirnya, perak tidak lagi menjadi acuan standar harga dan menjadi komoditas biasa. Jika kita bandingkan, saat ini (Februari 2013), nishab emas senilai Rp 46 juta, sementara nishab perak sekitar 4,8 juta. Selisih yang sangat jauh.

    Sumber:
    http://www.konsultasisyariah.com/nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak/

    ReplyDelete